Sengketa Lahan di Mugirejo Samarinda, Komisi I DPRD Kaltim Siap Fasilitasi Klarifikasi

img

Suasana saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kaltim pada Selasa, (10/6/2025).

POSKOTAKALTIMNEWS, SAMARINDA: Perselisihan kepemilikan lahan di Jalan Damanhuri II, RT 29, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, mencuat ke publik usai dilaporkan ke Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim).

Laporan tersebut berasal dari Hairil Usman, ahli waris Djagung Hanafiah, yang mengklaim ada kejanggalan dalam proses hibah tanah yang kini dikuasai Keuskupan Agung Samarinda.

Kuasa hukum Hairil Usman, Mukhlis Ramlan, menjelaskan bahwa lahan yang menjadi objek sengketa awalnya dibeli oleh kliennya secara kredit dari pasangan Margaretha dan suaminya pada tahun 1988, dengan ukuran awal 20x30 meter.

Namun, di kemudian hari, luas lahan tersebut berkembang menjadi sekitar 4.000 meter persegi dan diserahkan kepada Keuskupan tanpa kejelasan hukum yang memadai.

“Awalnya hanya 600 meter persegi, tapi sekarang muncul klaim atas 4.000 meter. Padahal surat pelepasan hak yang diterima pihak Keuskupan hanya menyebutkan 974 meter persegi,” ungkap Mukhlis saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kaltim pada Selasa, (10/6/2025).

Sebelumnya, proses mediasi sempat dilakukan di tingkat kecamatan pada 8 September 2017. Namun, menurut Mukhlis, belum ada penyelesaian konkret. Salah satu poin yang disepakati saat itu adalah perlunya klarifikasi atas dokumen hibah yang hingga kini masih dipertanyakan keabsahannya.

Pihak keluarga Hairil mengaku memilih jalur konstitusional dengan membawa permasalahan ini ke DPRD, alih-alih melakukan aksi langsung di lapangan.

“Kami menghargai tempat ibadah, itu sebabnya kami tempuh jalur ini. Kami pun membuka kemungkinan bahwa Keuskupan tidak mengetahui duduk persoalan secara menyeluruh,” tutur Mukhlis.

Menanggapi aduan tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandi, menyatakan pihaknya berkomitmen menyelesaikan masalah ini secara adil dan transparan. Ia menekankan pentingnya proses musyawarah serta keterlibatan semua pihak terkait.

“Kami ingin memastikan kegiatan keagamaan tidak terganggu oleh konflik kepemilikan. Kami juga akan minta dokumen dari Keuskupan sebagai dasar klarifikasi ke BPN,” jelas Agus.

Sayangnya, dalam pertemuan awal ini, tidak ada perwakilan dari Keuskupan Agung Samarinda yang hadir.

Meski demikian, Komisi I berencana menjadwalkan pertemuan lanjutan pada Selasa mendatang guna mendengarkan langsung penjelasan dari pihak Keuskupan dan memverifikasi dokumen hukum terkait lahan tersebut. (ADV/DPRDKALTIM)